Senin, 06 Oktober 2014

HAK ASASI MANUSIA DIPILIH DAN MEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM ( PEMILU )


Setiap manusia memiliki hak yang sama dimata hukum di dalam Negara Indonesia. Hak tersebut sudah tertuliskan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1. Tak dapat disangkal dan diganggu gugat lagi akan kesahannya. Dengan begitu seharusnya tidak ada lagi rakyat yang merasa tidak diperlakukan sama dengan yang lain di mata hukum. Namun yang seperti kita tahu bahwa masih banyak ketidakadilan yang ada di Negara Indonesia. Terutama bagi mereka yang berada di dalam kelas menengah hingga bawah. Seperti yang kita tahu, bahwa Negara kita masih mengalami ketimpangan dalam penegakan hukum. Bagaimana jadinya Negara ini jika hukum saja sudah tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama? Apa generasi yang akan datang pikirkan tentang betapa bobroknya permasalahan hukum yang tengah melanda Negara Indonesia?
Seperti yang kita tahu, banyak sekali pemberitaan tentang maraknya kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Entah itu pelanggaran hak asasi manusia secara individual atau secara berkelompok. Apa yang kurang dari hukum yang ada dan berlaku di Negara Indonesia? Ya, sejujurnya hukum yang telah dibuat dan dilaksanakan selama ini merupakan peraturan yang sudah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Tapi kenapa masih banyak kekurangan di sana-sini? Jika sudah terjadi hal seperti ini, pihak mana yang patut disalahkan?
Pihak pertama yang patut disalahkan adalah pemerintah dan para pejabatnya. Seharusnya sebagai pemimpin dan pejabat tinggi Negara, mereka bisa memberikan contoh nyata mamatuhi hukum yang berlaku. Namun seperti yang kita lihat di dalam media massa, banyak sekali para pejabat tinggi Negara yang telah melakukan pelanggaran yang menyalahi hukum. Mau jadi apa Negara Indonesia ini, jika dari pejabatnya saja sudah tidak mematuhi hukum yang berlaku?
Dan pihak kedua yang patut disalahkan yaitu rakyat. Kenapa mereka yang harus disalahkan? Bukankah mereka ini adalah pihak yang tak berdaya? Pihak yang menjadi korban? Memang kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri karena sudah banyak sekali contoh nyata yang sering kali berlalu lalang di dalam media massa. Lantas mengapa mereka patut disalahkan? Karena mereka tidak dan kurang dalam hal kesadaran hukum.
Jika terjadi hal tersebut, coba kita kembali merenungkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1. Apa kita semua memang sudah benar-benar paham dan mengerti isi dari pasal tersebut atau hanya diingat sepintas kilas saja. Tidak hanya pasal 27 ayat 1, tapi coba pahamilah keseluruhan dari UUD 1945 tersebut. Kita harus terlebih dahulu sadar terhadap hukum yang ada dan juga menaatinya. Jika bukan dari kita yang memulai untuk sadar hukum, lantas siapa lagi yang akan mau? Kita sadari betul bahwa sejak era Orde Baru muncul sebuah organisasi golongan putih. Golongan putih ini memiliki pendapat bahwa dengan atau tidak adanya pemilu yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak akan membawa banyak perubahan.
Mengapa golongan tersebut berpikir demikian? Yang seperti kita tahu bahwa pada masa Orde Baru kekuasaan presiden sangatlah otoriter. Semua tingkah laku bahkan kehidupan rakyat pada jaman tersebut sangatlah di atur oleh pemerintah. Bayangkan saja, bagaimana rakyat tidak mematuhi setiap keotoriteran pemipin pada waktu itu kalau setiap individu yang tidak menaati peraturan yang ada langsung dijatuhi hukuman oleh ABRI. Hal tersebutlah yang membuat Golongan Putih muncul untuk pertama kalinya. Karena hal ini pula terbentuklah organisasi golongan putih yang sudah tidak bersimpati lagi terhadap pemilu yang di adakan.
Karena mereka berpikir, untuk apa mereka lelah-lelah mengeluarkan tenaga hanya untuk sekedar menentukan sebuah pilihan yang pastinya sudah di atur terlebih dahulu sebelumnya.Golongan yang mulai berdiri pada era Orde Baru ini ternyata mendapatkan banyak dukungan dari pihak masyarakat. Dan ketika pihak golongan putih ini menyuarakan suaranya atas ketidak setujuannya terhadap pemilu, otomatis masyarakat langsung memberikan kesetujuanya terhadap apa yang dinyatakan oleh golongan putih.
Tapi tanpa kita sadari, dengan mengikuti apa yang golongan putih lakukan sama saja dengan kita tidak melakukan kewajiban kita sebagai warga negara terhadap Negara. Kita telah menyalahi Hak Asasi Manusia yang kita miliki sendiri dan kita malah tidak menganganggap hal ini sebagai hal serius yang patut diselesaikan secara cepat. Namun coba kita kembali melihat bagaimana kondisi dari masyarakat kita sendiri. Coba kita melihat dari sudut pandang mereka dan tidak hanya melihat dari sudut pandang yang selalu kita gunakan untuk melihat pemasalahan politik seperti ini
Apa sebenarnya yang melatar belakangi orang untuk memilih menjadi golongan putih dan tidak memakai hak pilihnya sebagai warga Negara? Padahal dengan kita menggunakan hak pilih yang kita miliki itu sama saja dengan kita telah mejalankan kewajiban kita sebagai warga Negara dan juga mendapatkan hak kita yaitu memilih dalam pemilu.
Tapi seperti kita tahu bahwa banyak pemberitaan di media massa yang mengungkapkan bahwa dalam pemilihan-pemilihan yang sudah diselenggarakan di Indonesia masih terdapat pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Apa mereka tidak sadar dengan mereka tidak menggunakan hak pilih seutuhnya, mereka akan dirugikan di masa yang akan datang.
Ya mereka akan rugi sekaligus menyesal, karena apa? Karena nantinya mereka akan mengeluh, “Mengapa mereka seperti itu?” “Mengapa mereka tidak mau mendengar keluhan kami?” “Mengapa mereka tidak tahu betapa sulitnya kehidupan kami?” dan masih banyak mengapa=mengapa lainya yang nantinya akan bermunculan dari suara rakyat.
Coba kita berpikir, jika kita memakai hak pilih yang kita miliki tentunya tidak akan ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Kita tidak menyesal tidak menggunakan hak pilih yang kita miliki. Namun sebaliknya, jika kita tidak menggunakan hak pilih yang sudah kita miliki hal tersebut akan menjadi boomerang kepada kita sendri.
Kita tahu dengan benar bahwa setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan juga memilik hak untuk memilih dan dipilih. Itu merupakan hak dasar dari setiap manusia yang juga sudah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara 1945 pasal 27. Tapi, kenapa masih banyak orang yang tidak pernah memakai hak tersebut? Bisa dipastikan bahwa kesadaran rakyat Indonesia masih sangat kurang dibandingkan dengan Negara-negara lain.
Kita lihat apa saja yang telah terjadi pada pemilu yang sudah diselenggarakan di Indonesia. Apakah berjalan dengan lancar? Ya memang berjalan lancar tapi apakah kita tahu seberapa banyak pemilih yang golput dan tidak memakai hak pilihnya? Hampir seperempat dari penduduk di Negara Indonesia memilih untuk golput. 25 % dari penduduk Indonesia memilih untuk tidak menyalurkan hak pilihnya baik dalam pemilihan capres, cawapres, cagub, cawagub, cabup, cawabup serta caleg.
Hal yang mendasari terjadinya golput yang menjamur dimasyarakat dikarenakan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemerintahan. Masyarakat sudah terlalu kecewa untuk percaya pada apa yang pemerintah janjikan, oleh apa yang para calon-calon pemimpin dalam kepemerintahan janjikan. Masyarakat terlalu lelah untuk percaya lagi dan lagi pada apa yang selalu digembar-gemborkan.
Dan jangan salahkan masyarakat jika akhirnya mereka sudah jengah dengan segala janji yang dilontarkan oleh para calon pemimpin pemerintah. Jangan salahkan masyarakat jika banyak terjadi golput dalam pemilu. Seperti yang kita tahu bahwa pada saat menjelang pemilu, banyak sekali partai-partai yang mempromosikan kandidatnya kepada masyarakat.
            Banyak sekali ucapan-ucapan yang membuat masyarakat jadi berharap tanpa tahu apakah harapan yang ada dipikiran dan dibenak mereka terwujudkan atau tidak. Kenapa harus memberikan janji yang kita sendiri pun tidak tahu dapat mewujudkannya atau tidak. Jadi jangan mengumbar-umbar janji di awal namun pada akhirnya hanya dapat mengecewakan hati masyarkat yang sudah percaya dan termakan janji-janji  yang diberikan oleh calon-calon pemimpin kepemerintahan.
            Jadi baik pihak yang ingin dipilih ataupun memilih saling mengoreksi diri, apakah yang dilakukan sudah sesusai dengan tujuan dan berlandaskan atas UUD 1945 atau belum. Jika masih tidak sejalan dengan UUD 1945, cobalah untuk menaati pasal yang ada. Karena dengan begitu akan tercipta sebuah Negara yang mana berisikan masyaakat-masyarakat yang sadar akan hukum.
            Jika ingin mangatasi kegolputan masyarakat, langkah pertama yang harus ditempuh adalah bagaimana caranya meyakinkan hati masyarakat. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah yang telah luntur. Dengan kembalinya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah memungkinkan menurunnya angka prosentase kegolputan yang terjadi di Indonesia.
            Dan juga apa yang dulu pernah calon-calon pemimpin pemerintah janjikan pada masa-masa awal saat mereka gencar-gencarnya mempromosikan diri sendiri melalu partai dll. Coba realisasikan dan wujudkan apa yang sudah dijanjikan kepada masyarakat, dengan begitu bisa dipastikan bahwa hal ini akan membawa keuntungan bagi Negara.

            Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan yang terjadi di dalam Negara Indonesia. Dan dengan begitu pula tidak ada pihak yang dirugikan dan merugi. Dan kita juga telah menjalankan  kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Dan mematuhi serta menjalakan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar