Setiap
manusia memiliki hak yang sama dimata hukum di dalam Negara Indonesia. Hak
tersebut sudah tertuliskan di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1. Tak dapat
disangkal dan diganggu gugat lagi akan kesahannya. Dengan begitu seharusnya
tidak ada lagi rakyat yang merasa tidak diperlakukan sama dengan yang lain di
mata hukum. Namun yang seperti kita tahu bahwa masih banyak ketidakadilan yang
ada di Negara Indonesia. Terutama bagi mereka yang berada di dalam kelas
menengah hingga bawah. Seperti yang kita tahu, bahwa Negara kita masih
mengalami ketimpangan dalam penegakan hukum. Bagaimana jadinya Negara ini jika
hukum saja sudah tidak berjalan sesuai dengan peraturan yang telah disepakati
bersama? Apa generasi yang akan datang pikirkan tentang betapa bobroknya
permasalahan hukum yang tengah melanda Negara Indonesia?
Seperti
yang kita tahu, banyak sekali pemberitaan tentang maraknya kasus pelanggaran
hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia. Entah itu pelanggaran hak asasi
manusia secara individual atau secara berkelompok. Apa yang kurang dari hukum
yang ada dan berlaku di Negara Indonesia? Ya, sejujurnya hukum yang telah
dibuat dan dilaksanakan selama ini merupakan peraturan yang sudah sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia. Tapi kenapa masih banyak kekurangan di sana-sini?
Jika sudah terjadi hal seperti ini, pihak mana yang patut disalahkan?
Pihak
pertama yang patut disalahkan adalah pemerintah dan para pejabatnya. Seharusnya
sebagai pemimpin dan pejabat tinggi Negara, mereka bisa memberikan contoh nyata
mamatuhi hukum yang berlaku. Namun seperti yang kita lihat di dalam media
massa, banyak sekali para pejabat tinggi Negara yang telah melakukan
pelanggaran yang menyalahi hukum. Mau jadi apa Negara Indonesia ini, jika dari
pejabatnya saja sudah tidak mematuhi hukum yang berlaku?
Dan
pihak kedua yang patut disalahkan yaitu rakyat. Kenapa mereka yang harus
disalahkan? Bukankah mereka ini adalah pihak yang tak berdaya? Pihak yang
menjadi korban? Memang kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri karena sudah
banyak sekali contoh nyata yang sering kali berlalu lalang di dalam media
massa. Lantas mengapa mereka patut disalahkan? Karena mereka tidak dan kurang
dalam hal kesadaran hukum.
Jika
terjadi hal tersebut, coba kita kembali merenungkan UUD 1945 pasal 27 ayat 1.
Apa kita semua memang sudah benar-benar paham dan mengerti isi dari pasal
tersebut atau hanya diingat sepintas kilas saja. Tidak hanya pasal 27 ayat 1,
tapi coba pahamilah keseluruhan dari UUD 1945 tersebut. Kita harus terlebih
dahulu sadar terhadap hukum yang ada dan juga menaatinya. Jika bukan dari kita
yang memulai untuk sadar hukum, lantas siapa lagi yang akan mau? Kita sadari
betul bahwa sejak era Orde Baru muncul sebuah organisasi golongan putih.
Golongan putih ini memiliki pendapat bahwa dengan atau tidak adanya pemilu yang
diselenggarakan oleh pemerintah tidak akan membawa banyak perubahan.
Mengapa
golongan tersebut berpikir demikian? Yang seperti kita tahu bahwa pada masa
Orde Baru kekuasaan presiden sangatlah otoriter. Semua tingkah laku bahkan
kehidupan rakyat pada jaman tersebut sangatlah di atur oleh pemerintah.
Bayangkan saja, bagaimana rakyat tidak mematuhi setiap keotoriteran pemipin
pada waktu itu kalau setiap individu yang tidak menaati peraturan yang ada langsung
dijatuhi hukuman oleh ABRI. Hal tersebutlah yang membuat Golongan Putih muncul
untuk pertama kalinya. Karena hal ini pula terbentuklah organisasi golongan
putih yang sudah tidak bersimpati lagi terhadap pemilu yang di adakan.
Karena
mereka berpikir, untuk apa mereka lelah-lelah mengeluarkan tenaga hanya untuk
sekedar menentukan sebuah pilihan yang pastinya sudah di atur terlebih dahulu
sebelumnya.Golongan yang mulai berdiri pada era Orde Baru ini ternyata
mendapatkan banyak dukungan dari pihak masyarakat. Dan ketika pihak golongan
putih ini menyuarakan suaranya atas ketidak setujuannya terhadap pemilu,
otomatis masyarakat langsung memberikan kesetujuanya terhadap apa yang
dinyatakan oleh golongan putih.
Tapi
tanpa kita sadari, dengan mengikuti apa yang golongan putih lakukan sama saja
dengan kita tidak melakukan kewajiban kita sebagai warga negara terhadap
Negara. Kita telah menyalahi Hak Asasi Manusia yang kita miliki sendiri dan
kita malah tidak menganganggap hal ini sebagai hal serius yang patut
diselesaikan secara cepat. Namun coba kita kembali melihat bagaimana kondisi
dari masyarakat kita sendiri. Coba kita melihat dari sudut pandang mereka dan
tidak hanya melihat dari sudut pandang yang selalu kita gunakan untuk melihat
pemasalahan politik seperti ini
Apa
sebenarnya yang melatar belakangi orang untuk memilih menjadi golongan putih
dan tidak memakai hak pilihnya sebagai warga Negara? Padahal dengan kita
menggunakan hak pilih yang kita miliki itu sama saja dengan kita telah
mejalankan kewajiban kita sebagai warga Negara dan juga mendapatkan hak kita
yaitu memilih dalam pemilu.
Tapi
seperti kita tahu bahwa banyak pemberitaan di media massa yang mengungkapkan
bahwa dalam pemilihan-pemilihan yang sudah diselenggarakan di Indonesia masih
terdapat pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Apa mereka tidak sadar dengan
mereka tidak menggunakan hak pilih seutuhnya, mereka akan dirugikan di masa
yang akan datang.
Ya
mereka akan rugi sekaligus menyesal, karena apa? Karena nantinya mereka akan
mengeluh, “Mengapa mereka seperti itu?” “Mengapa mereka tidak mau mendengar
keluhan kami?” “Mengapa mereka tidak tahu betapa sulitnya kehidupan kami?” dan
masih banyak mengapa=mengapa lainya yang nantinya akan bermunculan dari suara
rakyat.
Coba
kita berpikir, jika kita memakai hak pilih yang kita miliki tentunya tidak akan
ada pertanyaan-pertanyaan seperti itu. Kita tidak menyesal tidak menggunakan
hak pilih yang kita miliki. Namun sebaliknya, jika kita tidak menggunakan hak
pilih yang sudah kita miliki hal tersebut akan menjadi boomerang kepada kita
sendri.
Kita
tahu dengan benar bahwa setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat
dan juga memilik hak untuk memilih dan dipilih. Itu merupakan hak dasar dari
setiap manusia yang juga sudah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara 1945
pasal 27. Tapi, kenapa masih banyak orang yang tidak pernah memakai hak
tersebut? Bisa dipastikan bahwa kesadaran rakyat Indonesia masih sangat kurang
dibandingkan dengan Negara-negara lain.
Kita
lihat apa saja yang telah terjadi pada pemilu yang sudah diselenggarakan di
Indonesia. Apakah berjalan dengan lancar? Ya memang berjalan lancar tapi apakah
kita tahu seberapa banyak pemilih yang golput dan tidak memakai hak pilihnya?
Hampir seperempat dari penduduk di Negara Indonesia memilih untuk golput. 25 %
dari penduduk Indonesia memilih untuk tidak menyalurkan hak pilihnya baik dalam
pemilihan capres, cawapres, cagub, cawagub, cabup, cawabup serta caleg.
Hal
yang mendasari terjadinya golput yang menjamur dimasyarakat dikarenakan
memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemerintahan. Masyarakat sudah
terlalu kecewa untuk percaya pada apa yang pemerintah janjikan, oleh apa yang
para calon-calon pemimpin dalam kepemerintahan janjikan. Masyarakat terlalu
lelah untuk percaya lagi dan lagi pada apa yang selalu digembar-gemborkan.
Dan
jangan salahkan masyarakat jika akhirnya mereka sudah jengah dengan segala
janji yang dilontarkan oleh para calon pemimpin pemerintah. Jangan salahkan
masyarakat jika banyak terjadi golput dalam pemilu. Seperti yang kita tahu
bahwa pada saat menjelang pemilu, banyak sekali partai-partai yang
mempromosikan kandidatnya kepada masyarakat.
Banyak sekali ucapan-ucapan yang
membuat masyarakat jadi berharap tanpa tahu apakah harapan yang ada dipikiran
dan dibenak mereka terwujudkan atau tidak. Kenapa harus memberikan janji yang
kita sendiri pun tidak tahu dapat mewujudkannya atau tidak. Jadi jangan
mengumbar-umbar janji di awal namun pada akhirnya hanya dapat mengecewakan hati
masyarkat yang sudah percaya dan termakan janji-janji yang diberikan oleh calon-calon pemimpin
kepemerintahan.
Jadi baik pihak yang ingin dipilih
ataupun memilih saling mengoreksi diri, apakah yang dilakukan sudah sesusai
dengan tujuan dan berlandaskan atas UUD 1945 atau belum. Jika masih tidak
sejalan dengan UUD 1945, cobalah untuk menaati pasal yang ada. Karena dengan
begitu akan tercipta sebuah Negara yang mana berisikan masyaakat-masyarakat
yang sadar akan hukum.
Jika ingin mangatasi kegolputan
masyarakat, langkah pertama yang harus ditempuh adalah bagaimana caranya meyakinkan
hati masyarakat. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada pemerintah yang
telah luntur. Dengan kembalinya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
memungkinkan menurunnya angka prosentase kegolputan yang terjadi di Indonesia.
Dan juga apa yang dulu pernah
calon-calon pemimpin pemerintah janjikan pada masa-masa awal saat mereka
gencar-gencarnya mempromosikan diri sendiri melalu partai dll. Coba
realisasikan dan wujudkan apa yang sudah dijanjikan kepada masyarakat, dengan
begitu bisa dipastikan bahwa hal ini akan membawa keuntungan bagi Negara.
Dengan begitu kita bisa mengatasi
permasalahan yang terjadi di dalam Negara Indonesia. Dan dengan begitu pula
tidak ada pihak yang dirugikan dan merugi. Dan kita juga telah menjalankan kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Dan
mematuhi serta menjalakan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar